Abstract:
Penulisan tesis ini untuk menanggapi tentang adanya polemik dalam penerapan sistem payroll untuk penghimpunan zakat profesi di beberapa daerah dan instansi tertentu. Polemik tersebut menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat dan membutuhkan uraian dan penjelasan tentang hukum dari penerapan payroll zakat profesi tersebut.
Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berupa studi kasus dipadukan dengan studi dokumen, dengan menggunakan pendekatan empiris.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penghimpunan Zakat Profesi dengan Sistem payroll di BSI KCP Muara Bulian berdasarkan Maṣlahah al-Mursalah perspektif Yusuf Αl-Qaraḍāwī dianggap boleh karena tidak bertentangan dengan dalil syar‘i dan selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah (menjaga harta, keadilan sosial, dan kesejahteraan) serta sangat mendukung kemudahan dan efisiensi dalam praktik zakat kontemporer. Hal tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Yusuf Αl-Qaraḍāwī. Kedua, Penghimpunan Zakat Profesi dengan Sistem Payroll di BSI KCP Muara Bulian berdasarkan ‘Urf Yusuf Αl-Qaraḍāwī dianggap Boleh dan sah karena telah memenuhi persyaratan untuk menjadi ‘Urf ṣaḥīḥ sebagaimana yang telah ditentukan oleh Yusuf Αl-Qaraḍāwī. Ketiga, Penghimpunan Zakat Profesi dengan Sistem payroll di Dinas PDK Kabupaten Batang Hari berdasarkan Maṣlahah al-Mursalah perspektif Yusuf Αl-Qaraḍāwī dianggap boleh karena tidak bertentangan dengan dalil syar‘i dan selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah (menjaga harta, keadilan sosial, dan kesejahteraan) serta sangat mendukung kemudahan dan efisiensi dalam praktik zakat kontemporer dan hal tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Yusuf Αl-Qaraḍāwī. Keempat, Penghimpunan Zakat Profesi dengan Sistem Payroll di Dinas PDK Kabupaten Batang Hari berdasarkan ‘Urf Yusuf Αl-Qaraḍāwī dianggap Boleh dan sah karena telah memenuhi persyaratan untuk menjadi ‘Urf ṣaḥīḥ sebagaimana yang telah ditentukan oleh Yusuf Αl-Qaradawi.