| dc.description.abstract |
Fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 mewajibkan rumah
sakit syariah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Namun, pada
praktiknya masih terdapat kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga
menimbulkan permasalahan ketidaksesuaian akad kerja sama dengan prinsip
syariah serta ketergantungan rumah sakit syariah pada BPJS. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik akad kerja sama antara RS
Syariah Ridhoka Salma dan BPJS Kesehatan serta menganalisis
kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 107/2016 dan Fatwa
DSN-MUI No. 98/2015.
Metode penelitian pada penelitian ini adalah kualitatif berupa studi
kasus dengan pendekatan empiris, data primer di peroleh melalui wawancara
dengan pihak Komite Syariah dan Manajer Marketing RS Syariah Ridhoka
Salma serta observasi langsung proses pelayanan pasien BPJS. Data sekunder
dihimpun dari jurnal, buku, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan
dokumen kerja sama rumah sakit.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa kerjasama antara RS
Syariah Ridhoka Salma dan BPJS Kesehatan dilaksanakan melalui akad
Ijarah ‘ala al-A‘mal, dengan pembatasan pada layanan yang dikelola langsung
oleh rumah sakit. Kedua, kepatuhan syariah dalam kerjasama ini dijaga
melalui mekanisme takhsis yang berlandaskan pada prinsip ḥājjah ‘āmmah,
maṣlaḥah mursalah, dan ḥifẓ al-nafs, dengan pengawasan aktif Dewan
Pengawas Syariah serta adanya upaya mitigasi terhadap potensi pendapatan
non-halal. Dengan demikian, praktik kerjasama tersebut sesuai dengan
ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 107 dan 98. |
en_US |