DSpace Repository

Analisis Perbandingan Pendapat Ulama Empat Mazhab Terhadap Bai Istiglal

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sultan Antus Nasrudin Muhammad
dc.contributor.author Nadiyah, 21111073
dc.date.accessioned 2025-11-27T05:36:36Z
dc.date.available 2025-11-27T05:36:36Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4428
dc.description.abstract Inovasi dalam struktur Sukuk Negara adalah penggabungan akad bai‘ wafā’ dengan akad ijarah, yang dikenal sebagai bai‘ Istiglāl, meskipun mekanisme ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi modern, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai keabsahan akad bai‘ wafā’ sebagai dasar dari bai‘ Istiglāl. Sebagian ulama mengharamkan bai‘ wafā’ karena dianggap bertentangan dengan prinsip jual beli murni dan memiliki kemiripan dengan praktik riba atau transaksi yang tidak jelas (garar). Sementara itu, ulama lain memperbolehkannya dengan alasan kebutuhan mendesak (ḍarūrah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi teks dengan menganalisis buku, literatur, dan catatan terkait. Data primer berasal dari kitab-kitab empat Mazhab, seperti Hassiyah Rādd al-Mukhtar, Bulgah al-Ṣalik li Aqrab al-Masalik, al-Mugni li Ibni Qudamah, dan lain sebagainya, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, skripsi, tesis, dan disertasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Sebab perbedaan pendapat ulama mengenai praktik bai‘ Istiglāl disebabkan karena tidak terdapat dalil eksplisit, perbedaan pendapat terkait unsur riba, jual beli bersyarat, serta kemiripannya dengan gadai. Berdasarkan prinsip kebolehan muamalah, keadilan, dan peniadaan muḍarat, bai‘ Istiglāl dapat dibolehkan selama memenuhi syarat sah akad. Kedua, pendapat yang paling kuat adalah pendapat ulama yang membolehkan bai‘ Istiglāl, dengan syarat akad dilakukan secara terpisah, jelas, dan bebas dari riba, garar, serta pengambilan harta secara batil. QS. Al-Baqarah ayat 275 dan 188 menjadi dasar normatif, didukung hadiṡ riwayat Ahmad yang memperkuat kebolehan, serta riwayat Abu Dawud sebagai peringatan kehati-hatian. Praktik ini dinilai sah secara syariat jika memenuhi prinsip transparansi, keriḍaan, dan keadilan, serta relevan dengan kebutuhan muamalah kontemporer. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Bai Istiglal, , en_US
dc.subject Muamalah Kontemporer en_US
dc.subject Perbandingan Mazhab en_US
dc.title Analisis Perbandingan Pendapat Ulama Empat Mazhab Terhadap Bai Istiglal en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account