DSpace Repository

Tinjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2011 Terhadap Alokasi Bagian Amil (Studi Kasus BAZNAS RI)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Ai Nurul Fauziah, 21111058
dc.date.accessioned 2025-11-27T05:41:40Z
dc.date.available 2025-11-27T05:41:40Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4429
dc.description.abstract Pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS menghadapi tantangan signifikan terkait alokasi dana amil dan transparansi. Meskipun BAZNAS telah melaksanakan program sosial untuk pemberdayaan masyarakat, kritik muncul mengenai proporsi alokasi dana amil yang mengurangi dana untuk mustahik, sehingga kejelasan alokasi dana menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya transparansi melalui laporan publik dan audit independen masih belum sepenuhnya mengatasi kekhawatiran tentang penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan Pertama, untuk mengetahui Praktik alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI. Kedua, untuk mengetahui kesesuaian Praktik Alokasi bagian Amil di BAZNAS RI dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, untuk mengetahui relevansi implementasi Alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI dengan Fatwa MUI nomor 8 Tahun 2011. Keempat, untuk mengetahui Kesesuaian Praktik Alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016. Jenis metode penelitian yang dimanfaatkan yaitu penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif, di BAZNAS RI. Sumber data Primer pada penelitian ini yaitu wawancara dengan Kepala bagian Arsip dan PPID BAZNAS RI. Adapun sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah jurnal, skripsi, tesis, disertasi, Undang-undang, Fatwa MUI dan PERBAZNAS. Hasil dari penelitian ini menyatakan Pertama, Praktik Alokasi Bagian Amil Dalam Pengelolaan Zakat Di BAZNAS RI, menujukan komitmen profesional dan akuntabel. Kedua, Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI sudah relevan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Keempat Praktik alokasi bagian amil di BAZNAS RI sudah sesuai dengan ketentuan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang RKTA. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pengelolaan Zakat en_US
dc.subject PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 en_US
dc.subject Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 en_US
dc.subject Alokasi Bagian Amil en_US
dc.subject Implementasi Regulasi en_US
dc.subject Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 en_US
dc.title Tinjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2011 Terhadap Alokasi Bagian Amil (Studi Kasus BAZNAS RI) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account