| dc.description.abstract |
Pengelolaan dana zakat oleh BAZNAS menghadapi tantangan
signifikan terkait alokasi dana amil dan transparansi. Meskipun BAZNAS telah
melaksanakan program sosial untuk pemberdayaan masyarakat, kritik muncul
mengenai proporsi alokasi dana amil yang mengurangi dana untuk mustahik,
sehingga kejelasan alokasi dana menjadi penting untuk menjaga kepercayaan
masyarakat. Upaya transparansi melalui laporan publik dan audit independen
masih belum sepenuhnya mengatasi kekhawatiran tentang penggunaan dana
yang tidak sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan Pertama, untuk
mengetahui Praktik alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI. Kedua, untuk
mengetahui kesesuaian Praktik Alokasi bagian Amil di BAZNAS RI dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Ketiga, untuk mengetahui relevansi
implementasi Alokasi Bagian Amil di BAZNAS RI dengan Fatwa MUI nomor
8 Tahun 2011. Keempat, untuk mengetahui Kesesuaian Praktik Alokasi Bagian
Amil di BAZNAS RI dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016.
Jenis metode penelitian yang dimanfaatkan yaitu penelitian kualitatif
berupa studi kasus dengan pendekatan normatif, di BAZNAS RI. Sumber data
Primer pada penelitian ini yaitu wawancara dengan Kepala bagian Arsip dan
PPID BAZNAS RI. Adapun sumber data Sekunder dalam penelitian ini adalah
jurnal, skripsi, tesis, disertasi, Undang-undang, Fatwa MUI dan PERBAZNAS.
Hasil dari penelitian ini menyatakan Pertama, Praktik Alokasi Bagian
Amil Dalam Pengelolaan Zakat Di BAZNAS RI, menujukan komitmen
profesional dan akuntabel. Kedua, Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI
sudah relevan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga Praktik alokasi bagian Amil di BAZNAS RI sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil
Zakat. Keempat Praktik alokasi bagian amil di BAZNAS RI sudah sesuai
dengan ketentuan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang RKTA. |
en_US |