Abstract:
PT. Paytren yang dipaparkan OJK seperti, kantor tidak ditemukan, tidak
memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak
memenuhi kecakupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang
dipersyaratkan, hingga tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022 dan PT Investree
dan PT. Tanifund yang melakukan wanprestasi.Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis praktik pembiayaan Islamic Securities Crowdfunding (ISCF) pada Unit
Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor financial technology (fintech)
syariah berdasarkan perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021, dengan studi kasus pada PT
LBS Urun Dana. Latar belakang penelitian ini adalah perkembangan pesat industri
fintech syariah di Indonesia, khususnya dalam skema pembiayaan berbasis efek
syariah yang memerlukan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, termasuk
larangan riba, maysir, gharar, dan praktik yang merugikan (zulm).
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi
kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, dan data sekunder dari
studi dokumen akad pembiayaan, dan kajian literatur yang relevan. Analisis dilakukan
untuk mengidentifikasi tingkat kesesuaian mekanisme ISCF pada PT LBS Urun Dana
dengan ketentuan syariah, mulai dari proses penawaran efek syariah, jenis akad yang
digunakan (musyarakah dan mudharabah), mekanisme pembagian hasil, hingga
perlindungan hak investor.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, ada 4 ketentuan dalam pembiayaan
ISCF di PT. LBS Urun Dana, yaitu,: 1) pendaftaran dan seleksi penerbit (issuer), 2)
penerbitan efek syariah, 3) penawaran umum (offering), 4) monitoring dan pelaporan.
Kedua, praktik pembiayaan ISCF pada PT LBS Urun Dana 12 poin telah memenuhi
prinsip-prinsip yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 140/DSN-MUI/VIII/2021
dan 2 belum memenuhi prinsip syariah, khususnya terkait kejelasan akad, transparansi
informasi, dan pembagian hasil berdasarkan nisbah. Namun, terdapat sejumlah
tantangan yang perlu diperhatikan, seperti rendahnya literasi investor terhadap risiko
pembiayaan, kebutuhan peningkatan teknologi untuk mitigasi risiko moral hazard,
serta penguatan pengawasan kepatuhan syariah yang berkesinambungan.