Abstract:
Latar belakang Penelitian ini berangkat dari pentingnya zakat dalam
meningkatkan kesejahteraan umat serta sebagai salah satu instrumen
pembangunan ekonomi Islam. Namun dalam implementasinya,
pendayagunaan zakat produktif masih menghadapi berbagai tantangan seperti
penyalahgunaan dana, lemahnya pengawasan, serta ketidaksesuaian dengan
regulasi. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan
Program Riau Makmur di BAZNAS Provinsi Riau serta kesesuaiannya dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama Nomor
69 Tahun 2015. Permasalahan yang diteliti meliputi praktik pendayagunaan
zakat, kesesuaian praktik tersebut dengan regulasi yang berlaku serta faktor
pendukung dan penghambatnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
Normatif-empiris. Data Primer diperoleh melalui pengumpulan informasi yang
melibatkan observasi, dokumentasi dan wawancara dengan Ketua bidang
Pendayagunaan Zakat dan Mustahik penerima bantuan modal dari Program
Riau Makmur, sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui buku, jurnal,
skripsi, tesis, disertasi, berita, artikel, serta situs resmi BAZNAS Provinsi Riau.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Praktik
pendayagunaan zakat melalui Program Riau Makmur telah membantu
mustahik secara ekonomi, namun masih lemah dalam pendampingan dan
pelatihan kewirausahaan. Kedua, Program Riau Makmur telah sesuai dengan
UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 69 Tahun 2015, namun perlu
ditingkatkan pada aspek pendampingan, pelatihan, dan pelaporan. Ketiga,
Faktor pendukung mencakup komitmen BAZNAS dalam pengelolaan zakat, Kolaborasi lintas lembaga, dan pemanfaatan teknologi. sementara
hambatannya meliputi dana terbatas, kurang pendampingan, literasi rendah,
dan kurangnya transparansi pelaporan,