Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
Customer Sales BSI Cabang Blitar berupa penipuan lelang emas syariah yang
mengakibatkan kerugian mencapai 5 Miliar. Selain itu, pada tahun 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang menjadi pedoman baru
bagi penyelenggara kegiatan usaha bank emas di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi produk layanan
emas di BSI KCP Jakarta Gedung Pusat Kehutanan serta mengkaji
kesesuaiannya dengan ketentuan POJK tersebut. Keunggulan penelitian ini
terletak pada pemanfaatan regulasi terbaru sebagai acuan utama, dengan tetap
memperhatikan prinsip syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berupa studi
kasus dengan pendekatan normatif. Data primer diperoleh dari hasil
wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari situs resmi Bank Syariah
Indonesia dan aplikasi BYOND by BSI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, produk layanan emas di BSI
KCP Jakarta Gedung Pusat Kehutanan meliputi BSI Gold, BSI Cicil Emas,
BSI Gadai Emas, BSI E-mas dan safe deposit box. Kedua, implementasi
produk layanan emas tersebut telah sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun
2024. Namun, terdapat kegiatan usaha bulion yang belum dijalankan yaitu
layanan Simpanan Emas dan ketentuan batas minimum gramasi emas 500
gram per transaksi yang belum berlaku di BSI.