Abstract:
Arisan bukan merupakan suatu hal baru di dalam masyarakat
Indonesia. Tradisi ini memang sudah ada sejak lama. Seiring berjalannya
waktu, arisan tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu finansial, tetapi
juga berkembang menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan
sosial. Tapi arisan ini juga rentan disalahgunakan, tak jarang juga terjadi
kasus penipuan bermodus arisan bermunculan. Didalam arisan terdapat
ulama yang memperbolehkan adanya arisan, tapi ada pula yang
berpendapat haram jika didalam peraktiknya terdapat hal-hal yang
dilarang didalam fikih muamalah. Tujuan penelitian ini pertama, untuk
menganalisis praktik arisan kurban yang dilakukan di Desa Babeko
Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Muara Bungo, kedua,
mengnalisis tinjauan fikih muamalah terhadap praktik arisan kurban di
Desa Babeko Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Muara Bungo.
Metode penelitian yang digunakan adalah adalah metode kualitatif yang
berupa studi kasus dengan pendekatan empiris. Data primer yang
digunakan dari hasil wawancara dengan ketua pelaksana dan anggota
arisan di Desa Babeko Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Muara
Bungo, serta data sekunder berasal dari buku-buku, skripsi, karya ilmiah
dan jurnal terdahulu yang terkait dengan fikih mumalah terhadap arisan
kurban.
Penelitian ini menghasilkan pertama, terkait praktik arisan kurban
yang dilakukan di Desa Babeko Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten
Muara Bungo. Praktik arisan kurban ini terdiri dari anggota arisan yang
bersedia membayar iuran dana yang telah ditentukan di awal, Dimana
uang tersebut akhirnya diakumulasikan untuk membeli hewan kurban,
anggota yang mendapat arisan dipilih dengan cara diundi di mana semua
peserta arisan kurban telah sama-sama rela. Kedua, dalam praktik arisan
kurban ini fasad (rusak) karena terdapat permasalaahn yang berkaitan
dengan objek akad yaitu hewan kurban, objek tersebut tidak memenuhi syarat akad karena adanya kenaikan harga hewan kurban setiap tahunnya
karena arisan ini berlangsung lama, sehingga minimbulkan perbedaan
hewan kurban yang didapatkan setiap anggota lainnya, hal ini bisa
menimbulkan unsur garar dalam pelaksanaanya.