Abstract:
Masih ada beberapa temuan terkait ta’wiḍ, berdasarkan penelitian
Nadia Ananda Elsanti pada tahun 2017 di BNI Syariah kota Semarang,
di ketahui bahwa besaran ganti rugi (ta’wiḍ) telah di tetapkan sejak
awal perjanjian, karena ketentuan mengenai ta’wiḍ telah dicantumkan
dalam akad maka praktik tersebut belum sejalan dengan ketentuan
dalam Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Tujuan
penlitian ini adalah untuk mengetahui praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ
pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah pada nasabah yang
mengalami wanprestasi di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dan
untuk mengetahui menganalisis kesesuaian praktik biaya riil sebagai
ta’wiḍ akibat wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah
di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 tentang biaya rill sebagai ta’wiḍ Akibat wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi
kasus. Teknik penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (Field
research). Dengan pendekatan hukum normatitif-empiris. Data primer
diperoleh memalui wawancara dan observasi, dan Data Sekunder
Penelitian kepustakaan terdiri dari berbagai sumber, buku, jurnal, tesis,
disertasi, dan artikel. Studi dokumen hukum, peraturan perundangundangan dan dokumen lainnya.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan Pertama,
Praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ pada Pembiayaan Pemilikan Rumah
Syariah pada nasabah yang mengalami wanprestasi di Bank Syariah
Indonesia KCP.Bekasi Kalimalang Plaza, melalui musyawarah dan
restrukturisasi, nominal biaya riil tidak ditetapkan di awal akad.
Kedua, Kesesuaian praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ akibat wanprestasi
pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di BSI KCP.Bekasi
Kalimalang Plaza sudah sesuai dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 dimana biaya riil yang dapat ditelusuri, sesuai prinsip kepatutan, kewajaran, dan biaya ta’wiḍ hanya dibebankan jika benarbenar terjadi wanprestasi.