DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSNMUI/VII/2019 tentang Biaya Rill sebagai Tawiḍ akibat Wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di Bank Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KCP Bekasi Kalimalang Plaza)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Fitroh Saidatul Robiah, 21111066
dc.date.accessioned 2025-11-27T06:46:13Z
dc.date.available 2025-11-27T06:46:13Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4443
dc.description.abstract Masih ada beberapa temuan terkait ta’wiḍ, berdasarkan penelitian Nadia Ananda Elsanti pada tahun 2017 di BNI Syariah kota Semarang, di ketahui bahwa besaran ganti rugi (ta’wiḍ) telah di tetapkan sejak awal perjanjian, karena ketentuan mengenai ta’wiḍ telah dicantumkan dalam akad maka praktik tersebut belum sejalan dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Tujuan penlitian ini adalah untuk mengetahui praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah pada nasabah yang mengalami wanprestasi di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dan untuk mengetahui menganalisis kesesuaian praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ akibat wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 tentang biaya rill sebagai ta’wiḍ Akibat wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi kasus. Teknik penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (Field research). Dengan pendekatan hukum normatitif-empiris. Data primer diperoleh memalui wawancara dan observasi, dan Data Sekunder Penelitian kepustakaan terdiri dari berbagai sumber, buku, jurnal, tesis, disertasi, dan artikel. Studi dokumen hukum, peraturan perundangundangan dan dokumen lainnya. Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan Pertama, Praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah pada nasabah yang mengalami wanprestasi di Bank Syariah Indonesia KCP.Bekasi Kalimalang Plaza, melalui musyawarah dan restrukturisasi, nominal biaya riil tidak ditetapkan di awal akad. Kedua, Kesesuaian praktik biaya riil sebagai ta’wiḍ akibat wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di BSI KCP.Bekasi Kalimalang Plaza sudah sesuai dengan Fatwa No.129/DSNMUI/VII/2019 dimana biaya riil yang dapat ditelusuri, sesuai prinsip kepatutan, kewajaran, dan biaya ta’wiḍ hanya dibebankan jika benarbenar terjadi wanprestasi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Biaya Riil en_US
dc.subject Ta’wiḍ en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI No.129/DSN-MUI/VII/2019 en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSNMUI/VII/2019 tentang Biaya Rill sebagai Tawiḍ akibat Wanprestasi pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di Bank Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia KCP Bekasi Kalimalang Plaza) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account