DSpace Repository

Analisis Hukum Putusan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Pembiayaan Musyārakah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Analisis Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 449/Pdt.G/2024/PA.Mtr)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mulfi Aulia
dc.contributor.author Syahmi Kurniatul Ilma, 21111084
dc.date.accessioned 2025-11-27T06:52:59Z
dc.date.available 2025-11-27T06:52:59Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4445
dc.description.abstract Saat ini pembiayaan berbasis syariah khususnya akad musyārakah semakin diminati sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip syariah. Akan tetapi dalam praktiknya, pembiayaan musyārakah sering menimbulkan sengketa terkait jaminan. Sengketa ini melibatkan aspek hukum perdata, agraria, dan hukum Islam. Oleh karena itu penelitan ini mengkaji bagaimana hukum putusan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa jaminan pada pembiayaan musyārakah dalam tinjauan undang-undang nomor 4 tahun 1996 (analisis putusan pengadilan agama mataram nomor 449/pdt.g/2024/pa.mtr). permasalahan yang diteliti meliputi dasar hukum pertimbangan hakim terhadap kasus sengketa jaminan dan juga kesesuaian praktik penyelesaian sengketa jaminan pada pengadilan agama Mataram dengan undangundang Nomor 4 Tahun 1996 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dan konten analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dokumentasi, wawancara, dan triangulasi (sumber data). Sumber data yang didapatkan melalui analisis putusan pengadilan agama mataram nomor 449/pdt.g/2024/pa.mtr dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang disertai dengan data pendukung dari buku-buku, literatur, jurnal, skripsi, tesis, Fatwa DSN-MUI, dan juga perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pertama jaminan dalam akad musyārakah memiliki peran penting sebagai bukti tanggung jawab nasabah dan penguat kepercayaan. Mengenai pembatalan akad akibat force majeure, hakim dapat membatalkan perjanjian jika terdapat klausul yang mengaturnya dalam akad. Namun, jika tidak ada klausul tersebut, hakim tidak dapat membatalkan perjanjian karena akad musyārakah didasarkan pada consensus atau kesepakatan kedua belah pihak. Kedua Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Mataram menunjukkan bahwa praktik penyelesaian sengketa jaminan, termasuk hak kreditur untuk melakukan lelang eksekusi (parate eksekusi) tanpa penetapan pengadilan telah sesuai dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 1996. Pengadilan menolak klaim Penggugat terkait keharusan penetapan pengadilan untuk lelang dan kerugian materiil dari selisih nilai likuidasi, karena lelang belum terlaksana dan tidak ada bukti ketidakwajaran penilaian terbaru.. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pemahaman hukum positif dan syariah dalam industri keuangan syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Akad Musyārakah en_US
dc.subject Jaminan en_US
dc.subject Pengadilan Agama Mataram en_US
dc.subject Penggugat en_US
dc.subject Tergugat en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan en_US
dc.title Analisis Hukum Putusan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Pembiayaan Musyārakah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Analisis Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 449/Pdt.G/2024/PA.Mtr) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account