Abstract:
Tabungan merupakan salah satu sarana tolong-menolong dalam
kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk tabungan qurban. Meskipun
prinsip tabungan sejalan dengan nilai mu‘āmalah seperti kemaslahatan,
pemerataan, dan itikad baik, namun Al-Qur’an, Sunnah, maupun sumber
hukum Islam lainnya tidak secara eksplisit mengatur pelaksanaan qurban
melalui mekanisme tabungan. Oleh karena itu, tabungan qurban hadir sebagai
praktik baru dalam wacana hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui praktik dan mekanisme akad tabungan qurban serta menganalisis
pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaannya di Masjid Jami’ Nurul
Islam Kalibata Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya
kasus ketika seorang peserta menghadapi kebutuhan mendesak sehingga
menarik kembali sebagian besar simpanannya. Atas pertimbangan
kemanusiaan, pengurus mengizinkan pencairan tersebut dan kemudian
mencari solusi alternatif, di antaranya dengan mengajak peserta baru, agar
program tabungan tetap berjalan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan
studi kasus di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan
pengurus masjid, serta telaah dokumen terkait pelaksanaan tabungan qurban.
Analisis dilakukan dengan mengacu pada teori akad dalam fikih muamalah
serta kaidah-kaidah fiqhiyah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, praktik akad tabungan
qurban di Masjid Jami’ Nurul Islam Kalibata Jakarta Selatan berjalan melalui
kesepakatan antara pengelola masjid dan jamaah dengan sistem setoran berkala
hingga menjelang Idul Adha. Dana yang terkumpul dikelola secara transparan
dengan pencatatan administrasi yang jelas, sehingga menumbuhkan rasa aman
dan kepercayaan jamaah. Kedua, dari tinjauan fikih muamalah, praktik akad
tabungan qurban tersebut dinilai sah karena memenuhi rukun dan syarat akad
serta terbebas dari unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maisir. Selain
itu, praktik ini memberikan maslahat bagi jamaah dalam memudahkan pelaksanaan ibadah qurban sekaligus mempererat ukhuwah di lingkungan
masjid