Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengaturan
konsumsi makanan dalam ajaran Islām yang menekankan
prinsip ḥalāl dan ṭayyib (baik) sebagai bagian dari etika kuliner. AlQur’ān, sebagai pedoman utama umat Muslim, tidak hanya mengatur
aspek Ibādah dan hukum, tetapi juga memberi arahan dalam kehidupan
sehari-hari, termasuk pola makan. penelitian ini penting sebagai respons
terhadap tantangan etika kuliner kontemporer, dengan merujuk pada Tafsīr
al-Munīr karya Wahbah al-Zuḥaylī dalam menganalisis ayat-ayat yang
relevan.
Penelitian ini berfokus pada dua hal utama. Pertama, mengkaji
ayat-ayat Al-Qur’ān yang berkaitan dengan etika kuliner dalam Tafsīr alMunīr karya Wahbah al-Zuḥaylī. Kedua, menelaah relevansi penafsiran
terhadap konsep sustainable lifestyle atau gaya hidup berkelanjutan,
dengan didukung oleh literatur kontemporer seperti buku dan jurnal ilmiah
yang membahas isu-isu serupa. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan teologis yaitu mengumpulan ayat-ayat
alqur’an lalu ditafsirkan dan pendekatan studi pustaka (library research).
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa Al-Qur’ān menekankan
pentingnya mengonsumsi makanan halal dan tayyib sebagai bagian dari
dimensi spiritual, sosial, dan ekologis, sebagaimana ditafsirkan oleh
Wahbah al-Zuḥaylī melalui QS. al-Baqarah [2]:172–173, 168; al-A‘rāf
[7]:31; ‘Abasa [80]:24; al-Mu’minūn [23]:51; dan al-Mā’idah [5]:88. Etika
kuliner ini mencakup pemilihan makanan halal dan berkualitas,
menghindari isrāf, menjaga keseimbangan konsumsi, serta perilaku ramah
lingkungan, termasuk pengelolaan limbah makanan, dan menjauhi harta
haram atau perolehan batil. Implementasinya dapat dilakukan melalui
konsumsi bijak, pengelolaan makanan efisien, donasi surplus, dukungan
terhadap produk lokal dan ekonomi sirkular, serta pemanfaatan sertifikasi
halal yang transparan. Edukasi melalui modul pendidikan, media digital,
dan kampanye publik dapat menumbuhkan kesadaran spiritual, sosial, dan
ekologis. Dengan langkah-langkah tersebut, etika kuliner Islam menjadi
pedoman normatif dan solusi praktis untuk membentuk masyarakat sehat,
beretika, berkeadilan, dan mendukung keberlanjutan lingkungan.