DSpace Repository

Analisis Ghosting Dalam AL-Quran Menurut Muhammad. Quraish Shihab Pada Tafsir Al-Misbah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Mamluatun Nafisah
dc.contributor.author Syahidah Asma Amanina, 18211102
dc.date.accessioned 2025-12-06T05:24:10Z
dc.date.available 2025-12-06T05:24:10Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4678
dc.description.abstract Perkembangan teknologi digital melahirkan fenomena ghosting, yaitu pemutusan komunikasi secara sepihak tanpa penjelasan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan luka emosional, tetapi juga bertentangan dengan nilainilai Islam yang menekankan pentingnya menepati janji dan menjaga persaudaraan. Walaupun istilah ghosting tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Quran, maknanya dapat dipahami melalui konsep pengingkaran janji serta larangan memutus silaturahmi. Dalam perspektif Islam, perilaku ini dapat dikaitkan dengan konsep ingkar janji, memutus silaturahmi, dan merusak ukhuwah. Al-Quran telah memberikan prinsip etika sosial melalui sejumlah ayat, di antaranya Q.S. al-Naḥl ayat 91–92, Q.S. al-Baqarah ayat 27, dan Q.S. al-Ḥujurāt ayat 10. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tahlili berbasis studi kepustakaan. Sumber utama adalah Tafsir Al-Misbah karya Muhammad Quraish Shihab, khususnya penjelasan terhadap Q.S. Al-Nahl ayat 91–92 dan Q.S. Al-Baqarah ayat 27, dan Q.S. al-Hujurat atat 10. Sumber pendukung literatur yang relevan mengenai ghosting dan metodologi tafsir. Analisis dilakukan dengan teknik content analisis yang melibatkan kajian makna bahasa, asbab nuzul, keterkaitan ayat, dan pemahaman makna secara umum. Menurut Penafsiran Muhammad Quraish Shihab dalam kitab Tafsir al-Misbah menafsirkan fenomena ghosting melalui konsep tanqudhu (pembatalan janji) dalam Q.S. Al-Nahl ayat 91–92, serta qath’u ar-rahim (pemutusan silaturahmi) dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 27. Menurutnya, ghosting termasuk bentuk pengingkaran komitmen yang melanggar prinsip menepati janji (bi‘ahd Allah) dan merusak hubungan sosial. Metafora perempuan yang mengurai benang digunakan untuk menggambarkan rapuhnya kepercayaan yang hancur akibat ghosting. Adapun Q.S. al-Ḥujurāt ayat 10 menekankan prinsip ukhuwah dan penyelesaian konflik melalui komunikasi yang sehat, sehingga ghosting dinilai bertentangan dengan ajaran tersebut. Penafsiran Shihab memperlihatkan bahwa al-Quran mampu menjawab problematika sosial kontemporer, termasuk ghosting. Janji dalam interaksi digital, meskipun tidak formal, tetap mengandung dimensi moral dan spiritual. Ghosting tidak hanya melukai individu tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan sosial yang lebih luas. Dengan demikian, nilai ukhuwah, keterbukaan, dan tanggung jawab sebagaimana ditegaskan al-Quran tetap relevan sebagai pedoman etika komunikasi digital. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Ghosting Menurut Tafsir Al-Misbah en_US
dc.subject Ingkar Janji en_US
dc.subject Sumpah Palsu en_US
dc.subject Silaturahmi Menurut Tafsir Al-Misbah en_US
dc.subject Ayat-Ayat Larangan Ghosting Menurut al-Quran en_US
dc.title Analisis Ghosting Dalam AL-Quran Menurut Muhammad. Quraish Shihab Pada Tafsir Al-Misbah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account