Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan ketentuan hukum islam dan hukum positif yang mengatur filantropi Islam di Indonesia hingga saat ini. Kemudian adanya lembaga yang belum memiliki izin resmi dari Baik dai BAZNAS maupun lembaga terkait dan jumlahnya mencapai 108 lembaga LAZNAS. Meski belum ada izin secara umum lembaga tersebut masih beroperasional meski telah dilarang menurut undang-undang begitu juga dengan hak operasional lembaga yang telah diatur namun memiliki perbedaan besaran jumlah besaran yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga-lembaga tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan statute approach serta komparativ approach. Jenis data yang digunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan data tersier buku-buku terkait hukum filantropi serta data sekunder petunjuk hukum terkait filantropi islam di Indonesia.
Adapun hasil penelitian ini menurut hukum positif pendirian lembaga filantropi islam berkewajiban memiliki izin dari BAZNAS, memilih program penghimpunan, pengelolaan pendistribusian dan pelaporan di setiap tahunnya. Adapun hak operasionalnya 10%. Begitu juga menurut hukum islam terkait mekanisme pendirian dan aktivitas lembaga, namun dalam hal apabila tidak memiliki izin dilarang untuk melakukan aktivitas yang hak operasionalnya dana zakat 12% dan dana sosial lainnya dapat mencapai 20%. Maka dari itu sebagai lembaga filantropi yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana karena menggunakan dana lembaga filantropi islam sehingga sesuai dengan teori kepastian hukum dan sejalan dengan teori welfare state.