| dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang objek kajian utamanya berupa data-data penelitian kepustakaan (library Research). Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan Kepala Bagian Lapangan PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok, serta data sekunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan berupa terjemah kitab-kitab, jurnal, tesis, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul penelitian ini. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan observasi. Sedangkan analisa datanya adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan Akad Istishna’ dan Konsep 100 Persen (%) Syariah pada PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok Jawa Barat.
Peneltian ini membuktikan bahwa PT Balad Residence Perumahan Syariah sudah melaksanakan isi Akad Istishna’ sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’. PT Balad Residence Perumahan Syariah di Bojong sari- Depok- Jawa Barat menolak adanya Riba dan Sita secara bathil, tidak sependapat dengan adanya denda, Asuransi baik Konvensiona maupun Asuransi Syariah, untuk menjelaskan kesesuaian pelaksanaan Akad Istishna’ alat ukurnya adalah pasal- pasal yang tercantum pada dokumen perjanjian jual beli pada akad Istishna’ PT Balad Residence Perumahan Syariah Bojong Sari Depok. |
en_US |