Abstract:
Pokok pembahasan pada skripsi ini adalah mengenai hoax dalam
perspektif Al-Qur`an dalam Tafsir Al-Mishbâh dan Al-Qur`ân Al-„Azhîm.
Fenomenalnya kasus hoax yang beredar di dunia maya terutama melalui
media sosial, mengakibatkan masyarakat tidak dapat membedakan mana
berita fakta atau dusta, dan hal ini sangat mengganggu ketentraman hidup
bersosial dan mengusik nasionalisme Indonesia. Oleh karena itu, penting
untuk diteliti agar masyarakat bisa lebih berharti-hati dalam menerima atau
menshare suatu informasi atau berita, sehingga rumusan masalah pada
penelitian ini adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan hoax dan bagaimana
perkembangannya di Indonesia?; 2) Bagaimana hoax dan upaya
mengatasinya menurut Al-Qur`an berdasarkan Tafsir Al-Mishbâẖ dan Tafsir
Al-Qur`ân Al-„Azhîm?.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian library research.
Penelitian telaah pustaka ini merupakan penelitian kualitatif dengan sumber
data primer yaitu Tafsir Al-Mishbâẖ karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al Qur`ân Al-„Azhîm karya Ibnu Katsîr. Juga dilengkapi dengan data sekunder
berupa buku-buku yang relevan. Dalam pengumpulan data penulis
menggunakan metode dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah
metode maudhû‟i dan muqârin.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: yang dimaksud dengan hoax
adalah berita bohong. Sesuai dengan analisis peneliti berdasarkan kasus kasus yang beredar di media sosial, macam-macam hoax antara lain: 1) Hoax
berdasarkan tuduhan tidak benar dan fitnah, 2) Hoax berdasarkan isu, 3)
Hoax berupa cerita atau fiksi, 4) Hoax ditinjau dari segi tujuan sebagai
penipuan. Di dalam Al-Qur`an hoax dapat diwakili oleh kata buhtân, ifkun,
iftirâ` dan muftarâ, ikhtalaqa, kadzibun, makr, naba`, taqawwala, dan zûr.
Cara mencegah hoax berdasarkan Al-Qur‟an: 1) Tabayyun, 2) Memilih dan
memilah informasi (tidak berdasarkan dugaan atau perkiraan), 3) Keakuratan
informasi, 4) Check dan recheck kebenaran berita kepada orang yang lebih
tahu, 5) Jika berita itu benar-benar terjadi atas seorang muslim, harus tetap
dirahasiakan, 6) Tidak menshare berita yang belum jelas kebenarannya.