Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkara antara Wahyu Wibowo
dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah terkait
pembiayaan rumah melalui akad Musyārakah Mutanāqiṣah. Dalam perkara
ini, pihak bank menjual porsi kepemilikannya (ḥiṣṣah) kepada pihak ketiga
tanpa sepengetahuan nasabah sebagai mitra akad. Tindakan tersebut
menimbulkan persoalan hukum mengenai kesesuaiannya dengan prinsip
syariah, khususnya dalam hal transparansi (al-shafāfiyyah), keadilan (al-‘adl),
dan hak mitra dalam kepemilikan bersama (ḥaq al-syuf‘ah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam memutus perkara penjualan
porsi kepemilikan bank tanpa sepengetahuan nasabah serta menganalisis
kesesuaian putusan tersebut dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 159/DSN
MUI/III/2024 tentang Jual Beli al-Māl al-Musytarak dan al-Māl al-Musya‘.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan jenis
penelitian kualitatif, melalui studi dokumen putusan dan wawancara langsung
dengan hakim serta panitera Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai tindakan
penjualan porsi kepemilikan oleh pihak bank sah secara hukum positif karena
sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disepakati para pihak. Namun, dari
perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip keadilan dan keterbukaan, sebab nasabah tidak
dilibatkan dalam proses penjualan aset bersama. Oleh karena itu, diperlukan
sinkronisasi antara ketentuan hukum positif dan fatwa DSN-MUI agar
penyelesaian sengketa ekonomi syariah di peradilan agama dapat menegakkan
keadilan secara hukum maupun secara syariah.
Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI Nomor 159, Pertimbangan Hukum Hakim