Abstract:
Skripsi ini menelaah mengenai persamaan kata shadr, qalb, Fu`âd,
dan lubb. Penulis mengambil keempat kata tersebut karena di dalam Al-
Qur`an sering dijumpai dan tidak jarang memiliki makna yang sama, yakni
dimaknai sebagai “hati”. Berangkat dari permasalahan ini, maka penulis
ingin menelaahnya dengan membandingkan antara tafsir Jalalain dan tafsir
al-Misbah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).
Sumber data primernya berupa kitab tafsir Jalalain terjemah bahasa Indonesia
dan tafsir al-Misbah. Sedangkan data sekundernya adalah kamus besar
bahasa indonesia, kamus bahasa arab, dan buku-buku yang berkaitan dengan
pembahasan. Pengolahan data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata shadr adalah sesuatu yang
memiliki potensi untuk merasakan hal-hal yang bersifat negatif seperti
perasaaa iri, dengki, benci dan marab. Qalb berkaitan dengan keimanan,
Fu`âd disamakan dengan kalbu, ia sifatnya kokok dan tidak mudah
terguncang. Lubb adalah sesuatu yang murni dan bersih. Dan sejatinya,
meskipun keempat kata ini sekilas memiliki arti yang sama, akan tetapi
apabila ditelaah lebih lanjut, kandungan makna yang mereka miliki jauh
berbeda. Hal ini mendukung pendapat Abu al-„Abbas Ahmad ibn Yahya
Tha‟lab, Ibn Faris, dan Abu Hilal al-Askari bahwa tidak ada sinonimitas
dalam Al-Qur`an.
Di samping itu penulis juga menemukan bahwa Jalalain dan Quraish
Shihab tidak berbeda pendapat dalam memaknai kata shadr dan qalb.
Masing-masing memaknai shadr sebagai tempat perasaan (iri, dengki, dan
lainnya), dan memaknai qalb sebagai tempat dimana iman bersemayam.
Untuk kata lubb keduanya memiliki sedikit perbedaan, Jalalain memaknainya
sebagai orang-orang yang berakal sehat, sedangkan Quraish Shihab
memaknainya sebagai orang-orang yang berakal murni. Sedangkan pada kata
Fu`âd, mereka memiliki pendapat yang berbeda, Jalalain memaknai sebagai
kalbu sedangkan Quraish Shihab memaknainya sebagai sesuatu yang
berfungsi untuk menghadapi tugas-tugas yang berat. Hal ini dipengaruhi oleh
teknik penafsiran yang mereka gunakan. Jalalain menafsirkan secara ijmali
sedangkan Quraish Shihab menafsirkan secara tahlili.