Abstract:
Meningkatnya kasus kriminalitas, khususnya pembunuhan yang
terjadi di Indonesia saat ini telah membuat keresahan di kalangan
masyarakat. Peraturan hukum di Indonesia belum mampu membuat para
pelaku jera, sehingga kasus pembunuhan terus saja terjadi saat ini.
Walaupun para pelaku telah diadili melalui peradilan hukum Indonesia,
hukuman yang diterima mereka belum setimpal dengan apa yang telah
mereka perbuat. Untuk itu diperlukan suatu hukum yang dapat
mnghakimi para pelaku secara adil dan setara yaitu hukum qishâsh.
Mengenai permasalahan qishâsh, al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî
merupakan mufasir klasik dan kontemporer yang kental akan corak fikih
dan permasalahan hukum. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis
tergugah untuk meneliti bagaimana qishâsh dalam Al-Qur`an menurut
penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî.
Penelitian ini merupakan kajian pustaka yakni penelitian yang
berkenaan dengan pengumpulan data pustaka. Jenis penelitian ini bersifat
kualitatif agar mendapatkan data mendalam, yang mengandung makna.
Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis
dokumen yang dengannya penulis dapat memperoleh data atau informasi
dari berbagai sumber tertulis atau sumber data pendukung lainnya.
Dari hasil analisis yang penulis teliti, ditemukan bahwa dalam
ayat-ayat mengenai hukum qishâsh penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah
az-Zuhailî bersepakat mengenai hukum qishâsh, keduanya meyakinkan
bahwa Allah SWT sendiri yang memerintahkan kepada kaum muslimin
untuk menegakkan hukum qishâsh. Karena dalam qishâsh terdapat
jaminan keberlangsungan hidup, sebagaimana sudah termaktub dalam
QS. Surat Al-Baqarah [2]: 178. Selain itu keduanya juga bersepakat
bahwa dalam qishâsh menjunjung kesetaraan dan keadilan. Terlepas dari
itu semua, hal yang paling penting dalam pelaksaan hukuman qishâsh
adalah harus melalui beberapa syarat yang cermat dan hati-hati. Hukum
qishâsh harus diserahkan kepada penguasa untuk menegakkannya, tidak
diperbolehkan seorangpun menerapkan qishâsh terhadap yang lain
kecuali adanya wewenang dari penguasa. Dalam qishâsh juga
mengandung hikmah, termasuk membantu menyediakan kehidupan yang
tenteram bagi masyarakat, membuat jera para pembunuh dan pelaku
kejahatan dan mencegah kezaliman serta mengurangi terjadinya
pembunuhan.