DSpace Repository

Qishash Dalam AL-Qur'an (Telaah dalam Pemikiran AL-Qurtubhi Dalam Tafsir AL-Jami'’ Li Ahkam Al-Qur'an Dan Pekikiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-MunirR)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muthmainah
dc.contributor.author Niamah Lailul Husna, 14210593
dc.date.accessioned 2020-07-01T07:05:13Z
dc.date.available 2020-07-01T07:05:13Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/737
dc.description.abstract Meningkatnya kasus kriminalitas, khususnya pembunuhan yang terjadi di Indonesia saat ini telah membuat keresahan di kalangan masyarakat. Peraturan hukum di Indonesia belum mampu membuat para pelaku jera, sehingga kasus pembunuhan terus saja terjadi saat ini. Walaupun para pelaku telah diadili melalui peradilan hukum Indonesia, hukuman yang diterima mereka belum setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Untuk itu diperlukan suatu hukum yang dapat mnghakimi para pelaku secara adil dan setara yaitu hukum qishâsh. Mengenai permasalahan qishâsh, al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî merupakan mufasir klasik dan kontemporer yang kental akan corak fikih dan permasalahan hukum. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis tergugah untuk meneliti bagaimana qishâsh dalam Al-Qur`an menurut penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî. Penelitian ini merupakan kajian pustaka yakni penelitian yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif agar mendapatkan data mendalam, yang mengandung makna. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis dokumen yang dengannya penulis dapat memperoleh data atau informasi dari berbagai sumber tertulis atau sumber data pendukung lainnya. Dari hasil analisis yang penulis teliti, ditemukan bahwa dalam ayat-ayat mengenai hukum qishâsh penafsiran al-Qurthubî dan Wahbah az-Zuhailî bersepakat mengenai hukum qishâsh, keduanya meyakinkan bahwa Allah SWT sendiri yang memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menegakkan hukum qishâsh. Karena dalam qishâsh terdapat jaminan keberlangsungan hidup, sebagaimana sudah termaktub dalam QS. Surat Al-Baqarah [2]: 178. Selain itu keduanya juga bersepakat bahwa dalam qishâsh menjunjung kesetaraan dan keadilan. Terlepas dari itu semua, hal yang paling penting dalam pelaksaan hukuman qishâsh adalah harus melalui beberapa syarat yang cermat dan hati-hati. Hukum qishâsh harus diserahkan kepada penguasa untuk menegakkannya, tidak diperbolehkan seorangpun menerapkan qishâsh terhadap yang lain kecuali adanya wewenang dari penguasa. Dalam qishâsh juga mengandung hikmah, termasuk membantu menyediakan kehidupan yang tenteram bagi masyarakat, membuat jera para pembunuh dan pelaku kejahatan dan mencegah kezaliman serta mengurangi terjadinya pembunuhan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Qishash en_US
dc.title Qishash Dalam AL-Qur'an (Telaah dalam Pemikiran AL-Qurtubhi Dalam Tafsir AL-Jami'’ Li Ahkam Al-Qur'an Dan Pekikiran Wahbah Az-Zuhaili Dalam Tafsir Al-MunirR) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account