DSpace Repository

Batas Usia Cakap Hukum lJalam Bisnis (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Show simple item record

dc.contributor.advisor M. Nuzul Wibawa
dc.contributor.author Wardatul Bariroh, 08110512
dc.date.accessioned 2023-05-12T03:56:47Z
dc.date.available 2023-05-12T03:56:47Z
dc.date.issued 2012
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2604
dc.description.abstract Menurut Islam orang yang di anggap sudah cakap hukum atctu dewasa adalah orang yaag sudah baligh clan tidak dalam pengampuan orang lain, akan tetapi jika orang itu sudah baligh tapi masih dalam pengampuan orang lain karena mengalami kepailitan maka statusnya sebagai seorang yang cakap hukum akan gugur. Dan menurut KUHPer BW seorang di anggap cakap hukum atau dewasa apabila sudah berumur 21 tahun, apabila sebelum umur 21 tahun seseorang sudah melaksanakan perkawinan maka ia tetap di anggap cakap hukum karena sudah di terapkan dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada penulisan skirpsi ini: penulis menggunakan metode Library Research atau Metode Kuantitatif yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan yang ada kaitannya dengan masalah yang di bahas. Dari penulisan skripsi di atas dapat di simpulkan bahwa dalam Islam seseorang dinyatakan sudah dewasa apabila sudah baligh bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki, sedangkan dalam hukum Positif umur 21 sudah dianggap dewasa karena sesuai dengan ketentuan KUHPer BW dan dalam hukum Adat sendiri seseorang dianggap sudah dewasa apabila sudah menikah dan hidup mandiri dengan keluarganya sendiri. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Usia Cakap Hukum en_US
dc.subject Bisnis en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.title Batas Usia Cakap Hukum lJalam Bisnis (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account