DSpace Repository

Tinjauan Yuridis Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan PN Sukoharjo Nomor 72/Pdt.G/2015/PN Skh, Putusan PT Semarang Nomor 416/PDT/2016/PT.SMG, Putusan MA Nomor 2063 K/Pdt/2017, dan Putusan PeninjauanKembali MA Nomor 266 PK/Pdt/2020)

Show simple item record

dc.contributor.advisor M. Dawud Arif Khan
dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.author Mutiara Elsafitri, 221420419
dc.date.accessioned 2023-09-06T02:28:41Z
dc.date.available 2023-09-06T02:28:41Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3194
dc.description.abstract Latar belakang masalah dalam penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Selain itu mendeskripsikan dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dan Upaya Hukum Kasasi serta Peninjauan Kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ialah (1) Pertimbangan hukum hakim Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 72/Pdt.G/2015/PN Skh., ialah tidak berwenang karena dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG seharusnya Putusan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan dibawahnya dan menjatuhkan putusannya sendiri, hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara tersebut dikarenakan terdapat Surat Perjanjian al-Murābaḥah Nomor: 99, yang dibuat oleh Dewi Cahyani Edi Sud, S.H., Notaris di Karang Anyar. (2) Di dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa berdasarkan pokok perkara itu bukan perkara akad-akad mu‘āmalah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum tertap berwenang, dan ternyata mungkin saja perbankan syariah menghadap ke Peradilan Negeri terkait perkara-perkara yang bukan spesifik akad-akad mu‘āmalah. Misalnya terdapat perkara-perkara yang terkait dengan perbankan syariah yang mungkin saja diadili di luar peradilan Agama, atau mungkin saja berwenang untuk mengadili perkara tersebut apabila yang digugat itu perkara perdata umum dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 yakni menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Supriyanto (Pemohon Peninjauan Kembali), hal ini karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan novum atau alat bukti baru di muka pengadilan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Sengketa Perbankan Syariah en_US
dc.subject Pengadilan Negeri en_US
dc.subject Hukum Banding en_US
dc.subject Kasasi en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan PN Sukoharjo Nomor 72/Pdt.G/2015/PN Skh, Putusan PT Semarang Nomor 416/PDT/2016/PT.SMG, Putusan MA Nomor 2063 K/Pdt/2017, dan Putusan PeninjauanKembali MA Nomor 266 PK/Pdt/2020) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account