Abstract:
Studi ini menunjukkan bahwa, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) layak untuk
di aktifkan kembali, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.60 Tahun 2015
dapat segera dilaksanakan. Madrasah Aliyah Keagamaan diperlukan untuk
mencetak kader ulama yang tafaqquh fiddin. Penelitian Balai Litbang Agama
Jakarta pada tahun 2016 tentang “Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik
dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat” telah membuktikan urgensitas
diaktifkan kembali Madrasah Aliyah Keagamaan ini. Hal demikian dilakukan agar
perguruan tinggi keagamaan tidak kehilangan kader-kader ulama yang
berkualitas sesuai dengan tujuan awal dibentuknya program MAPK ini.