| dc.description.abstract |
Zakat berfungsi sebagai sarana strategis untuk mewujudkan keadilan
sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat. Di DKI Jakarta, BAZNAS
(BAZIS) mengambil peran penting dalam pengelolaan zakat, salah satunya
melalui pelaksanaan Program Beasiswa Masa Depan Jakarta (MDJ).
Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis mekanisme pendistribusian dana
zakat dalam program beasiswa tersebut, dengan mengacu pada UU No. 23
Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023. Namun demikian,
dalam implementasinya masih terdapat permasalahan, seperti belum jelasnya
status semua penerima apakah termasuk dalam delapan golongan mustahik,
potensi sifat bantuan yang lebih konsumtif dibanding produktif, serta
tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusiannya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif dan studi kasus. Data primer didapatkan dari wawancara, sedangkan
data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, serta regulasi yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa kesimpulan utama. Pertama,
pendistribusian dana zakat melalui Program Beasiswa Masa Depan Jakarta
(MDJ) di BAZNAS (BAZIS) Jakarta Selatan telah dilaksanakan dengan
prosedur yang transparan, meliputi seleksi ketat, pendaftaran daring,
wawancara, serta penyaluran dana langsung ke rekening penerima atau
institusi pendidikan. Kedua, pelaksanaan distribusi zakat melalui program
beasiswa ini telah sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2011, khususnya
Pasal 25–27 yang mengatur distribusi dan pemanfaatan zakat. Ketiga,
mekanisme pendistribusian zakat melalui program ini juga sesuai dengan
Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023, terutama Pasal 3, 6, 8, 9, dan 10, yang
menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan
kesinambungan program. |
en_US |