DSpace Repository

Tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 Dan Peraturan Baznas No. 1 Tahun 2023 Terhadap Pendistribusian Dana Zakat Pada Program Bantuan Beasiswa Masa Depan Jakarta Di BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Selatan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Fina Ifadatus Silmi, 21111064
dc.date.accessioned 2025-11-27T06:43:30Z
dc.date.available 2025-11-27T06:43:30Z
dc.date.issued 2025
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4442
dc.description.abstract Zakat berfungsi sebagai sarana strategis untuk mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat. Di DKI Jakarta, BAZNAS (BAZIS) mengambil peran penting dalam pengelolaan zakat, salah satunya melalui pelaksanaan Program Beasiswa Masa Depan Jakarta (MDJ). Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis mekanisme pendistribusian dana zakat dalam program beasiswa tersebut, dengan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat permasalahan, seperti belum jelasnya status semua penerima apakah termasuk dalam delapan golongan mustahik, potensi sifat bantuan yang lebih konsumtif dibanding produktif, serta tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusiannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kasus. Data primer didapatkan dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, serta regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa kesimpulan utama. Pertama, pendistribusian dana zakat melalui Program Beasiswa Masa Depan Jakarta (MDJ) di BAZNAS (BAZIS) Jakarta Selatan telah dilaksanakan dengan prosedur yang transparan, meliputi seleksi ketat, pendaftaran daring, wawancara, serta penyaluran dana langsung ke rekening penerima atau institusi pendidikan. Kedua, pelaksanaan distribusi zakat melalui program beasiswa ini telah sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25–27 yang mengatur distribusi dan pemanfaatan zakat. Ketiga, mekanisme pendistribusian zakat melalui program ini juga sesuai dengan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023, terutama Pasal 3, 6, 8, 9, dan 10, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kesinambungan program. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.subject Pendistribusian en_US
dc.subject Beasiswa Masa Depan Jakarta en_US
dc.subject BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Selatan en_US
dc.title Tinjauan UU No. 23 Tahun 2011 Dan Peraturan Baznas No. 1 Tahun 2023 Terhadap Pendistribusian Dana Zakat Pada Program Bantuan Beasiswa Masa Depan Jakarta Di BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Selatan en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account