Abstract:
Penelitian ini berfokus pada analisis pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada LAZNAS Dompet Dhuafa dan LAZNAS Baitulmaal Muamalat serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh melalui program dakwah, menganalisis implementasinya berdasarkan ketentuan syariah, serta menilai kesesuaiannya dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan memadukan pendekatan normatif dan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga diwujudkan melalui program pembinaan masyarakat, kaderisasi dai, pendidikan Islam, pembinaan mualaf, serta pemberdayaan sosial. Program-program tersebut mencerminkan implementasi makna fī sabīlillāh secara kontekstual yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dari aspek regulasi, praktik tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 mengenai fungsi amil dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Meskipun memiliki model implementasi yang berbeda, kedua lembaga telah menerapkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga telah memenuhi ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip syariah, serta berkontribusi dalam memperkuat fungsi dakwah dan pemberdayaan umat.