DSpace Repository

Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Kepada Asnaf fi Sabilillah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Nasional Dompe Dhuafa Jati Padang, Jakarta Selatan dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat Matraman, Jakarta Timur)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.author Ahmad Zaki Firdaus, 223420465
dc.date.accessioned 2026-10-07T08:17:19Z
dc.date.available 2026-10-07T08:17:19Z
dc.date.issued 2026
dc.identifier.uri https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4843
dc.description.abstract Penelitian ini berfokus pada analisis pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada LAZNAS Dompet Dhuafa dan LAZNAS Baitulmaal Muamalat serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh melalui program dakwah, menganalisis implementasinya berdasarkan ketentuan syariah, serta menilai kesesuaiannya dengan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan memadukan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga diwujudkan melalui program pembinaan masyarakat, kaderisasi dai, pendidikan Islam, pembinaan mualaf, serta pemberdayaan sosial. Program-program tersebut mencerminkan implementasi makna fī sabīlillāh secara kontekstual yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Dari aspek regulasi, praktik tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 mengenai fungsi amil dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Meskipun memiliki model implementasi yang berbeda, kedua lembaga telah menerapkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada aṣnāf fī sabīlillāh pada kedua lembaga telah memenuhi ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip syariah, serta berkontribusi dalam memperkuat fungsi dakwah dan pemberdayaan umat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana IIQ Jakarta en_US
dc.subject Pengelolaan Zakat en_US
dc.subject Aṣnaf Fi Sabilillah en_US
dc.title Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Kepada Asnaf fi Sabilillah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat (Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Nasional Dompe Dhuafa Jati Padang, Jakarta Selatan dan Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat Matraman, Jakarta Timur) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account

Statistics