Abstract:
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan adalah pembinaan, pembentukan,
pengarahan, pencerdasan, pelatihan, yang ditujukan kepada semua anak
didik secara formal maupun non formal dengan tujuan membentuk anak
didik yang cerdas, berkepribadian, memiliki keterampilan atau keahlian
tertentu sebagai bekal dalam kehidupannya di masyarakat.1
Dalam sumber lain dijelaskan bahwa pendidikan adalah
bimbingan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani
dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama