Abstract:
Sebagai negara berkembang Indonesia selalu melakukan pembangunan di segala bidang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata materil dan spirituil dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pembangunan di bidang pendidikan, pendidikan agama mempunyai kedudukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2/1989 Bab IX Pasal 39 ayat 2 yang berbunyi : "Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : a. Pendidikan Pancasila; b. Pendidikan Agama; dan c. Pendidikan Kewarganegaraan" Dalam kaitan ini, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah menjabarkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu : "Pendidikan Nasional berdasarkan asas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".