Abstract:
Menurut pakar pendidikan negara kita telah sepakat bahwa maksud dari pendidikan dan pengajaran nasional bukan hanya memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi saja, melainkan hams menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta menjadi manusia yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, hal ini secara tegas tercantum pada Bab II Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangaka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Melalui program dan undang-undang Pendidikan Nasional, Pendidikan Islam maju dan berkembang sesuai dengan konsep-konsep pendidikan Islam secara umum dan pendidikan akhlak secara khusus, diantara misi pendidikan Islam itu sendiri adalah untuk menumbuhkan budi luhur dan akhlak mulia bagi rakyat sedunia umumnya dan rakyat Indonesia khususnya.