dc.description.abstract |
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuh kembangkan potensi sumber daya manusia melalui pengajaran."1 Di Indonesia kegiatan pengajaran tersebut diselenggarakan pada semua satuan dan jenjang pendidikan yang meliputi wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Adapun hakikat pP-ndidikan adalah menyediakan lingkungan yang memungkinkan peserta didik mengembangkan bakat, minat, dan kemampuannya secara optimal baik mencakup ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
Peranan lingkungan (Pengalaman) tidak bisa diabaikan. Selain keluarga dan masyarakat dunia pendidikan dalam hal ini sekolah merupakan salah satu lingkungan tempat untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. |
en_US |