Abstract:
Semua berhak mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali seperti yang telah
disebutkan dalam Undang- Undang No 20 Tahun 2003 Tentang sistem
pendidikan nasional yang manyatakan bahwa”setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,
warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,
dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga
negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus, dan setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”. Penyandang
disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan
Undang- Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pasal 10
ayat 1 yang berbunyi “bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk
Mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua
jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus”. Dalam hal
ini penulis merumuskan masalah Bagaimana Hasil Prestasi Belajar
Pendidikan Agama Islam Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi SD
Dua Mei Ciputat. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan
teknik wawancara, observasi, dokumentasi serta tringulasi. Pendekatan yang
digunakan adalah Pendekatan penelitian lapangan (field research). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prestasi hasil belajar pendidikan agama islam
anak berkebutuhan khusus di sekolah inklsuif adalah Cukup, dengan catatan
karena dibimbing penuh oleh guru kelas dan guru Shadow. Ini dikarenakan
sekolah inklusif memiliki kategori anak berkebutuhan khusus yang berbedabeda.
Ada yang memang cerdas, ada yang kurang bisa memahami materi,
dan ada yang memang ia memiliki masalah kesulitan dalam belajar, Tapi
bukan termasuk tunagrahita. Dan juga tidak adanya tindakan untuk
melakukan modifikasi terhadap kurikulum, pendidikan individual dan
pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan anak
berkebutuhan khusus